Pelalawan ll Pilar rakyat post
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui administrasi dan percepatan pendaftaran tanah ulayat di wilayah Provinsi Riau.
Bupati Pelalawan, Zukri Misran, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN. Menurut beliau, kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan pemahaman yang lebih luas kepada pemerintah daerah, pemangku adat, maupun masyarakat terkait keberadaan dan pengelolaan tanah ulayat. Beliau menilai sosialisasi ini tidak hanya menambah pengetahuan mengenai aspek administrasi dan legalitas tanah ulayat, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi di Kabupaten Pelalawan. Dengan adanya pengadministrasian yang lebih tertib dan terarah, diharapkan berbagai potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan dapat diminimalisir, sehingga tata kelola pertanahan di daerah dapat berjalan lebih baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Lebih lanjut, beliau berharap upaya pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat ini dapat menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan hak-hak masyarakat adat, sekaligus memastikan keberadaan tanah ulayat tetap terpelihara sebagai warisan yang dapat dimanfaatkan dan dijaga untuk kepentingan anak cucu di masa yang akan datang.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terinventarisasi sebanyak tujuh bidang obyek tanah ulayat yang berada di Kabupaten Pelalawan sebagai bagian dari langkah awal pendataan. Beliau menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi merupakan tahapan awal dalam proses pengadministrasian tanah ulayat yang akan terus berlanjut secara bertahap dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang dimiliki. Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan atas dukungan serta kolaborasi yang telah terjalin dengan baik dalam menyukseskan kegiatan ini. Ke depan, beliau berharap sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya dapat semakin diperkuat, sehingga pelaksanaan program pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan dan meminimalisir potensi konflik di masa mendatang.
Membuka kegiatan ini, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menyampaikan Kementerian ATR/BPN melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat serta menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum. Program ini bukan untuk mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap tanah adat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat. Melalui pendaftaran, tanah ulayat memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari sengketa dan pengambilalihan sepihak, serta dapat diwariskan dengan lebih aman kepada generasi mendatang. Pendaftaran tanah ulayat juga menjadi bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat. Namun demikian, pendaftaran ini bersifat hak, bukan kewajiban, sehingga keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh masyarakat, hingga masyarakat hukum adat itu sendiri, agar perlindungan tanah ulayat dan kesejahteraan masyarakat adat, khususnya di Provinsi Riau, terutama di Kabupaten Pelalawan dapat terus terjaga.
Kegiatan ini ditutup dengan pemberian Sertipikat Hak Pakai a.n. Pemerintah Kabupaten Pelalawan .
Turut hadir dalam kegiatan ini, Staff Ahli Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono; Pejabat Administrator Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau; Kepala LAM Provinsi Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan; Umar Fathoni; Kepala OPD Kabupaten Pelalawan beserta Kepala LAM Kabupaten Pelalawan.