Pilar rakyat post ll
Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu, dilaksanakan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah ulayat milik masyarakat hukum adat. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN ini menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah, pemangku adat, serta masyarakat mengenai pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari tertib administrasi pertanahan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat dalam menjaga keberadaan tanah ulayat agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat merupakan momentum penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait kepastian dan perlindungan tanah ulayat. Beliau juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran rombongan Kementerian ATR/BPN beserta seluruh pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan dukungan dan pendampingan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat adat. Menurut beliau, program ini merupakan hal yang telah lama dinantikan dan menjadi langkah awal dalam mewujudkan cita-cita masyarakat hukum adat untuk memperoleh pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat secara tertib dan memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, beliau mengimbau agar seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dapat segera dilengkapi guna mendukung kelancaran proses tersebut. Selain itu, beliau menilai kegiatan ini juga memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan desa, khususnya bagi wilayah yang telah memiliki infrastruktur agar dapat berkembang menjadi lebih baik. Terkait masih adanya beberapa persoalan pertanahan di Kabupaten Indragiri Hulu, beliau berharap adanya kerja sama dan sinergi dari seluruh pihak untuk bersama-sama mencari solusi penyelesaiannya. Di akhir sambutannya, beliau berharap seluruh masyarakat hukum adat dapat memahami tujuan dari sosialisasi ini, mengingat program pendaftaran tanah ulayat juga menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Laporan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Indragiri Hulu beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang telah menyambut dengan baik sekaligus menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat. Beliau menjelaskan bahwa sebelumnya tim dari Kanwil BPN Provinsi Riau juga telah melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) guna memberikan pemahaman terkait tujuan dan pelaksanaan program tersebut. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di beberapa wilayah di Indonesia, dan pada tahun 2026 Provinsi Riau mendapat kesempatan menjadi salah satu daerah pelaksana kegiatan tersebut. Beliau berharap kehadiran para datuk dan pemangku adat dalam kegiatan ini dapat mendukung proses inventarisasi tanah ulayat melalui penyampaian informasi dan data yang dibutuhkan. Dalam laporannya, beliau juga menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat lima objek tanah ulayat yang telah diinventarisasi oleh tim Kanwil BPN Provinsi Riau. Ke depan, beliau berharap pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus memperkuat sinergi dan kerja sama dalam mendukung pelaksanaan pengadministrasian tanah ulayat agar dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
Membuka kegiatan tersebut, Rezka Oktoberia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu atas dukungan dan kerja sama yang diberikan dalam pelaksanaan Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat. Beliau menegaskan bahwa program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan atensi langsung Presiden dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa Provinsi Riau menjadi salah satu dari delapan provinsi target pelaksanaan program, dengan lima objek tanah ulayat yang telah berhasil diinventarisasi. Beliau menekankan bahwa negara tidak memiliki niat untuk menghilangkan keberadaan tanah ulayat, melainkan berkomitmen untuk menjaga, mempertahankan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat sebagai bagian dari hak masyarakat adat. Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran tanah ulayat juga diharapkan mampu melindungi aset masyarakat hukum adat dari potensi sengketa dan permasalahan pertanahan di masa mendatang. Menurut beliau, pendaftaran tanah ulayat bukan semata-mata mengenai penerbitan sertipikat, tetapi merupakan bentuk nyata dalam menjaga dan menyelamatkan masa depan masyarakat hukum adat. Di akhir sambutannya, beliau kembali menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu atas dukungan terhadap berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN di daerah tersebut.
Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu, ditutup dengan penyerahan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 13 sertipikat. Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah. Momentum ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertanahan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Staff Ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Bapak Slameto Dwi Martono; Pejabat Administrator Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau; Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Bapak Zulfahmi Adrian; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Bapak Syafrisar Masri Limart ; Jajaran Forkopimda di Kabupaten Indragiri Hulu; Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil; dan Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Indragiri Hulu - Datuk Seri Ali Fahmi Aziz.
#KanwilBPNRiau
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya