Ticker

6/recent/ticker-posts

Rangkaian Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Provinsi Riau, dilanjutkan dengan Focus Grup Discussion (FGD) terhadap materi Sosialisasi bertempat di Kantor Bupati Indragiri Hulu, Rabu (29/04/2026).

Pilar rakyat post 
Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu, menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Syafrisar Masri Limart, sebagai moderator dalam jalannya diskusi dan pemaparan materi. Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Slameto Dwi Martono, Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfahmi Adrian, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Prayoto. Kehadiran para narasumber tersebut memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dari berbagai perspektif, baik pertanahan, pemerintahan daerah, maupun lingkungan hidup dan kehutanan.

Melalui forum diskusi tersebut, seluruh pihak turut menyampaikan dukungan terhadap program yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, yang juga mendapat respons positif dari perwakilan Masyarakat Hukum Adat Talang Perigi dan Masyarakat Hukum Adat Talang Gedabu. Dukungan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan hak atas tanah ulayat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dalam pelaksanaan program secara berkelanjutan.

Sejalan dengan hal tersebut, kegiatan ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat hukum adat mengenai mekanisme pengadministrasian tanah ulayat yang menghasilkan daftar tanah ulayat, serta proses pendaftaran tanah ulayat sebagai tindak lanjut untuk memperoleh kepastian hukum melalui Hak Pengelolaan. Peserta memperoleh informasi terkait dasar hukum pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, pemahaman mengenai batas-batas kepemilikan, hingga pentingnya percepatan pendaftaran tanah ulayat guna menjaga eksistensi hak tanah adat. Antusiasme dan partisipasi aktif masyarakat hukum adat selama kegiatan berlangsung menunjukkan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan tanah ulayat, sehingga diharapkan masyarakat dapat segera menindaklanjuti proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat melalui Kantor Pertanahan guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi hak-hak masyarakat adat.

Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan program tersebut, kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Lembaga Adat Melayu Riau, serta Lembaga Adat Melayu Kabupaten Indragiri Hulu. Penandatanganan tersebut menjadi simbol sinergi dan dukungan antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan, kepastian hukum, serta pelestarian tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Indragiri Hulu.

#KanwilBPNRiau
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya