Pekanbaru ,ll Pilar pos rakyat Rangkaian Focus Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Riau Pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Senin, (17/11/2025).
.
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait pengelolaan dan perlindungan tanah ulayat di Provinsi Riau. Hadir sebagai pemateri, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, Suwito; Wakil Rektor III Universitas Andalas, Prof. Kurnia Warman serta , Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) Kementerian Dalam Negeri, Rudi Ardiansyah.
.
Kementerian ATR/BPN, pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum atas Tanah Ulayat, namun pelaksanaannya memerlukan kerja sama lintas kementerian, pemerintah daerah, serta pemerintah desa karena isu ini tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja. Kementerian ATR/BPN terus mendorong pemberdayaan masyarakat adat melalui pedoman pengakuan dan perlindungan yang telah disusun, sekaligus memastikan bahwa setiap proses pendaftaran tanah adat mengikuti mekanisme yang benar, mulai dari verifikasi oleh Kantor Pertanahan hingga koordinasi dengan pihak terkait. Keterlibatan camat dan tokoh adat dalam tim inventarisasi menjadi kunci untuk memperoleh data yang sahih, yang selanjutnya ditelaah guna menghindari tumpang tindih dan menentukan statusnya, apakah menjadi Data Tanah Ulayat (DTU), Hal Pengelola (HPL), atau Hak Milik. DTU yang terintegrasi dengan sistem ATR/BPN juga menjadi instrumen penting untuk mencegah pengajuan hak oleh pihak ketiga. Kementerian menegaskan bahwa MHA dapat berstatus sebagai kesatuan yang memerlukan penetapan sebagai badan hukum maupun sebagai individu yang mendaftarkan tanah tanpa penetapan, dan untuk tanah ulayat yang telah masuk HGU, pemulihan dilakukan melalui jalur reforma agraria agar hak masyarakat adat tetap terjamin.
.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemberian cenderamata oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, bersama Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta Dirreskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan. Pemberian cenderamata tersebut menjadi simbol apresiasi dan wujud sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pertanahan, termasuk penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.
.
#KanwilBPNRiau
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya