Pekanbaru,ll Pilar pos rakyat
Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Riau Pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Senin, (17/11/2025).
.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu dan narasumber yang hadir, termasuk Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, perwakilan Polda Riau, pejabat dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, akademisi, serta para perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Beliau menegaskan pentingnya forum ini sebagai upaya bersama untuk membahas dan mencari solusi atas persoalan tanah ulayat di Provinsi Riau, mengingat tanah adat merupakan bagian penting dan dominan dalam struktur pertanahan di wilayah tersebut. Melalui FGD ini diharapkan tercipta ruang diskusi yang konstruktif untuk menghasilkan langkah penyelesaian yang berkelanjutan, sehingga keberadaan tanah ulayat dapat memberikan manfaat, meningkatkan kesejahteraan, dan menjadi sumber kebahagiaan bagi masyarakat Riau.
.
Kapolda Riau, yang diwakili oleh Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya FGD sebagai wujud komitmen bersama dalam mencari solusi atas persoalan tanah ulayat di Provinsi Riau yang dinilai kompleks namun sangat penting bagi keadilan sosial dan stabilitas keamanan. Dijelaskan bahwa ketidakjelasan regulasi—termasuk tidak berlakunya Perda Nomor 10 Tahun 2015 dan terhentinya penyusunan rancangan Perda baru karena bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja—menyebabkan kekosongan hukum yang berdampak pada meningkatnya potensi konflik antara masyarakat, masyarakat adat, dan pelaku usaha. Dari perspektif kepolisian, kondisi ini menuntut adanya sinkronisasi kebijakan lintas sektor, penguatan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, serta penerapan pendekatan keamanan berbasis human security dan kepolisian yang ramah lingkungan. Melalui FGD ini diharapkan muncul rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti untuk memperkuat harmonisasi kebijakan pusat-daerah, pendataan masyarakat adat, serta penyusunan mekanisme perlindungan tanah ulayat yang lebih komprehensif dan selaras dengan hukum nasional, demi menjaga marwah Riau serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat adat.
.
Membuka acara FGD ini, Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menyampaikan Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam menjaga, melindungi, dan memastikan keberlanjutan hak tanah ulayat di Provinsi Riau melalui penyelenggaraan FGD ini. Forum ini menjadi wadah strategis untuk menyatukan pandangan dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga adat, akademisi, serta pemangku kepentingan lain, dalam rangka menciptakan kebijakan yang selaras dan berpihak kepada masyarakat hukum adat. Dengan hasil inventarisasi yang mengidentifikasi 71 bidang indikatif tanah ulayat di 10 kabupaten/kota, Kementerian ATR/BPN menegaskan pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah perlindungan hukum, pencegahan konflik, dan pelestarian aset adat. Melalui kolaborasi yang terstruktur serta peningkatan sosialisasi, termasuk usulan pelaksanaan pengadministrasian tanah ulayat di Riau pada tahun 2026, Kementerian ATR/BPN berkomitmen memastikan bahwa tanah ulayat tetap menjadi bagian penting dari identitas, kesejahteraan, dan keberlanjutan masyarakat adat di Riau.
.
#KanwilBPNRiau
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya